Galery

Galery

Survey Lokasi

Kegiatan Survey Lokasi dilakukan untuk memberikan input kepada Pemrakarsa terkait kesesuaian lokasi (jenis tanah, luasan tanah, kontur & topografi, posisi lahan) dengan ketentuan RDTR/regulasi terkait lainnya.  Hal ini menjadi prasyarat penting sebagai dasar diterima/tidaknya pengajuan perizinan berusaha yang akan direncanakan oleh Pemrakarsa. 

Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3

Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 adalah fasilitas yang digunakan oleh penghasil untuk menyimpan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebelum dilakukan pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, atau penimbunan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021dan Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021. Karena TPS wajib memenuhi kriteria persyaratan teknis seperti: Lokasi, Konstruksi Bangunan, Fasilitas Pendukung, Pengemasan & Pelabelan, Waktu Penyimpanan dan persyaratan lainnya, maka perlu dipastikan persyaratan tersebut terpenuhi sebelum Izin disusun dan diajukan.

Seminar, Workshop & Pengembangan SDM

Peningkatan kompetensi SDM dalam bidang lingkungan hidup, SHE, dan K3 merupakan faktor kunci untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi, mencegah kecelakaan kerja, serta mengendalikan dampak lingkungan. SDM yang kompeten memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk mengidentifikasi risiko, menerapkan prosedur kerja aman, dan merespons kondisi darurat secara efektif. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, serta standar ISO 14001:2015 dan ISO 45001:2018, yang menekankan pentingnya kompetensi dalam sistem manajemen. Dengan demikian, pengembangan SDM yang berkelanjutan tidak hanya mendukung keselamatan dan perlindungan lingkungan, tetapi juga meningkatkan kinerja dan daya saing organisasi. Kami siap memberikan pendampingan pelatihan sesuai kebutuhan perusahaan Anda.

Penyusunan Pertek & SLO

Type your paragraPendampingan penyusunan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh tenaga ahli profesional menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh persyaratan teknis terpenuhi secara tepat, sistematis, dan sesuai regulasi. Melalui pendekatan yang terstruktur, tim ahli akan membantu mulai dari identifikasi kebutuhan data, penyusunan dokumen teknis, hingga proses verifikasi, dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021.Dengan pendampingan yang tepat, proses pengajuan menjadi lebih efisien, minim revisi, dan memiliki tingkat keberterimaan yang tinggi. Lebih dari sekadar memenuhi kewajiban regulasi, layanan ini memberikan ketenangan bagi pelaku usaha karena setiap aspek teknis ditangani secara profesional, akurat, dan selaras dengan prinsip kepatuhan lingkungan.

Pelaporan, Pengujian Laboratorium & Monitoring Rutin

Monitoring rutin RKL–RPL (semesteran) merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan dijalankan secara konsisten serta tetap memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban pelaporan, tetapi juga sebagai dasar evaluasi kinerja lingkungan dan pengambilan keputusan yang tepat waktu.Keandalan hasil monitoring sangat bergantung pada dukungan laboratorium terakreditasi, yang menjamin data yang dihasilkan valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun regulatif. Data yang berkualitas menjadi fondasi penting dalam menilai kepatuhan terhadap baku mutu serta mengidentifikasi potensi dampak sejak dini.Untuk memastikan seluruh proses berjalan efektif, entitas konsultan profesional turut menyediakan layanan pendampingan monitoring dan penyusunan laporan RKL–RPL semesteran, mulai dari perencanaan pengambilan sampel, koordinasi pengujian laboratorium, hingga penyusunan laporan yang sesuai format dan ketentuan yang berlaku. Dengan dukungan ini, pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban lingkungan secara lebih terarah, efisien, dan terpercaya.Type your paragraph here