
Perubahan KBLI 2025 Wajib Dipahami oleh Seluruh Pelaku Usaha
Pemerintah Indonesia secara resmi telah menerapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai klasifikasi kegiatan usaha terbaru yang digunakan dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan klasifikasi kegiatan ekonomi Indonesia dengan perkembangan dunia usaha, digitalisasi ekonomi, ekonomi hijau, serta standar internasional (ISIC Revision 5).
Bagi pelaku usaha, perubahan KBLI tidak sekadar perubahan kode administrasi, tetapi dapat berdampak terhadap akta perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan berusaha, sertifikat standar, hingga persetujuan lingkungan apabila tidak dilakukan penyesuaian secara tepat.
Apa Itu KBLI?
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan sistem klasifikasi resmi yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan jenis kegiatan ekonomi dan bidang usaha di Indonesia.
KBLI menjadi dasar dalam:
- pendirian perusahaan;
- penyusunan maksud dan tujuan Perseroan Terbatas;
- penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB);
- penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA);
- pelaporan investasi (LKPM);
- perpajakan dan statistik nasional.
Setiap perusahaan wajib memiliki kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Dasar hukum penggunaan KBLI
Penggunaan KBLI dalam maksud dan tujuan perusahaan didasarkan antara lain pada:
- Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya;
- Peraturan Menteri Hukum mengenai pendirian dan perubahan badan hukum Perseroan Terbatas;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Apakah Seluruh Perusahaan Wajib Mengubah Akta Menjadi KBLI 2025?
Pemerintah menegaskan bahwa perizinan yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku. Apabila perubahan hanya berupa penyesuaian kode berdasarkan tabel konversi tanpa mengubah substansi kegiatan usaha, maka penyesuaian dilakukan secara otomatis melalui sistem OSS dan AHU tanpa wajib mengubah anggaran dasar perusahaan.
Namun demikian, perubahan akta perusahaan perlu dilakukan apabila terjadi perubahan substansi, seperti:
- perubahan maksud dan tujuan perusahaan;
- perubahan ruang lingkup kegiatan usaha;
- penambahan bidang usaha baru;
- pemecahan atau penggabungan KBLI yang menyebabkan perubahan aktivitas usaha.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan wajib melakukan penyesuaian melalui mekanisme perubahan akta dan pembaruan data OSS sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Dampaknya Jika KBLI Tidak Disesuaikan?
Ketidaksesuaian antara kegiatan usaha yang dijalankan dengan KBLI yang tercantum dalam OSS maupun akta perusahaan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi administratif, antara lain:
- kesulitan memperoleh perizinan usaha baru;
- kendala dalam penambahan kegiatan usaha di OSS;
- hambatan dalam pengajuan Sertifikat Standar atau izin sektoral;
- kendala dalam pengajuan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, maupun perizinan teknis lainnya;
- potensi ketidaksesuaian saat pemeriksaan oleh instansi pemerintah atau lembaga pembiayaan;
- hambatan dalam proses pengadaan pemerintah, tender, maupun kerja sama bisnis.
Karena itu, perusahaan disarankan melakukan review terhadap kesesuaian KBLI dengan kegiatan operasional aktual.
Sampai Kapan Batas Waktu Penyesuaian KBLI 2025?
Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 dan kebijakan implementasi KBLI 2025, masa transisi diberikan selama enam bulan sejak diundangkan, dengan target implementasi penuh paling lambat 18 Juni 2026. Selama masa transisi, KBLI 2020 dan KBLI 2025 digunakan secara paralel pada sistem OSS dan AHU sampai proses penyesuaian selesai.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa penyesuaian yang hanya berupa konversi kode tanpa perubahan substansi akan diproses otomatis melalui sistem OSS dan AHU.
Keuntungan Melakukan Update KBLI 2025
Perusahaan yang telah menyesuaikan KBLI dengan klasifikasi terbaru akan memperoleh berbagai manfaat, antara lain:
- kepastian hukum terhadap kegiatan usaha yang dijalankan;
- kemudahan pengurusan perizinan melalui OSS-RBA;
- kemudahan penambahan kegiatan usaha di masa mendatang;
- mengurangi risiko penolakan perizinan akibat ketidaksesuaian KBLI;
- meningkatkan kepercayaan investor, perbankan, dan mitra bisnis;
- mendukung kepatuhan perusahaan terhadap regulasi terbaru.
Dengan KBLI yang sesuai, proses administrasi perusahaan menjadi lebih efisien dan meminimalkan risiko hambatan perizinan di kemudian hari.
Entitas Consultant Siap Mendampingi Penyesuaian KBLI 2025
Perubahan KBLI sering kali memerlukan kajian hukum, administrasi perusahaan, serta sinkronisasi dengan sistem OSS dan dokumen perizinan yang telah dimiliki perusahaan.
Entitas Consultant hadir sebagai mitra profesional yang siap membantu pelaku usaha dalam proses transisi menuju KBLI 2025 melalui layanan:
- Review kesesuaian KBLI perusahaan dengan kegiatan usaha aktual;
- Analisis tabel konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025;
- Pendampingan perubahan maksud dan tujuan perusahaan;
- Pendampingan perubahan Akta Perseroan melalui notaris;
- Pendampingan pembaruan data OSS-RBA dan NIB;
- Konsultasi penyesuaian Persetujuan Lingkungan dan perizinan teknis akibat perubahan KBLI.
Dengan dukungan tenaga profesional yang berpengalaman, Entitas Consultant membantu perusahaan memastikan seluruh proses penyesuaian berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan menunggu hingga proses perizinan terhambat. Lakukan evaluasi KBLI perusahaan Anda sekarang juga dan pastikan seluruh kegiatan usaha telah sesuai dengan KBLI 2025. (Admin)
Download Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025


Leave a Reply