PROPER: Tantangan Kepatuhan VS Kesadaran Akan Pentingnya Menjaga Kelestarian Lingkungan dan Alam

PROPER: Tantangan Kepatuhan VS Kesadaran Akan Pentingnya Menjaga Kelestarian Lingkungan dan Alam

 

Di tengah meningkatnya tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup, dunia usaha menghadapi sebuah pertanyaan yang semakin relevan: apakah pengelolaan lingkungan dilakukan karena perusahaan memang menyadari pentingnya menjaga lingkungan, atau semata-mata karena perusahaan ingin memperoleh peringkat PROPER yang baik?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) kini tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai mekanisme administratif untuk memperoleh rapor Biru, Hijau, atau Emas.

Arah kebijakan PROPER telah berkembang menuju sesuatu yang lebih besar: mendorong transformasi cara perusahaan menjalankan bisnis agar kinerja lingkungan menjadi bagian dari strategi perusahaan, inovasi, efisiensi sumber daya, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sendiri menegaskan bahwa PROPER telah berkembang jauh melampaui fungsi awalnya sebagai instrumen kepatuhan. Pada periode PROPER 2024–2025, sebanyak 5.476 perusahaan mengikuti penilaian, dengan 282 perusahaan berhasil masuk kategori beyond compliance, terdiri atas 39 perusahaan peringkat Emas dan 243 perusahaan peringkat Hijau.

Angka tersebut menunjukkan adanya kemajuan. Namun sekaligus menjadi pengingat bahwa perjalanan menuju industri yang benar-benar berkelanjutan masih panjang.

Apa Itu PROPER?

PROPER merupakan instrumen pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Secara kebijakan, PROPER juga menjadi instrumen untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, peningkatan kinerja lingkungan perusahaan, serta keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.

Saat ini mekanisme PROPER diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan tersebut sekaligus mencabut dan menggantikan PermenLHK Nomor 1 Tahun 2021.

Dengan kerangka terbaru tersebut, PROPER secara prinsip dibangun atas dua kelompok penilaian utama:

  1. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. kinerja yang melebihi ketaatan atau beyond compliance.

Dengan demikian, PROPER sesungguhnya memiliki dua pesan yang berbeda.

Pertama: perusahaan wajib memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.

Kedua: perusahaan didorong untuk tidak berhenti setelah memenuhi ketentuan tersebut.

Justru pada titik kedua inilah tantangan terbesar perusahaan modern dimulai.

PROPER Bukan Sekadar “Mengejar Warna”

Dalam praktik bisnis, istilah “mengejar Biru”, “mengejar Hijau”, atau bahkan “mengejar Emas” sering terdengar dalam pembahasan manajemen lingkungan perusahaan.

Cara pandang tersebut sebenarnya dapat menjadi jebakan.

Mengapa?

Karena apabila tujuan utama perusahaan hanya memperoleh rapor Biru, maka pengelolaan lingkungan berpotensi berhenti pada pemenuhan kewajiban.

Padahal, secara regulasi, Biru merupakan kategori bagi peserta PROPER yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Merah diberikan ketika pengelolaan tidak sesuai ketentuan, sedangkan Hitam berkaitan dengan perbuatan atau kelalaian yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Dengan kata lain:

Biru bukanlah garis akhir. Biru adalah fondasi kepatuhan.

Fondasi tersebut memang sangat penting. Perusahaan harus memiliki persetujuan lingkungan, melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pemantauan, memenuhi baku mutu, mengelola limbah, memenuhi kewajiban pelaporan, dan menjalankan berbagai kewajiban lingkungan lainnya.

Namun perusahaan yang ingin membangun reputasi sebagai industri masa depan tidak seharusnya berhenti di sana.

Apa Saja yang Dinilai dalam PROPER?

Peraturan terbaru memberikan cakupan penilaian yang cukup luas.

Dalam aspek pengelolaan lingkungan yang wajib, PROPER mencakup antara lain:

  • Persetujuan Lingkungan;
  • Pengendalian Pencemaran Air;
  • Pemeliharaan Sumber Air, khusus kegiatan tertentu;
  • Pengendalian Pencemaran Udara;
  • Pengelolaan Limbah B3;
  • Pengelolaan Limbah non-B3;
  • Pengelolaan B3;
  • Pengendalian Kerusakan Lahan, untuk kegiatan tertentu;
  • Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, untuk kegiatan tertentu;
  • Pengelolaan Sampah; dan
  • Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan secara berkala.

Penilaian tidak berhenti pada keberadaan dokumen.

Dalam aspek pengendalian pencemaran air, misalnya, dokumen yang diperiksa dapat mencakup Persetujuan Teknis, SLO, titik pemantauan, bukti pelaporan, data produksi, hasil uji laboratorium, logbook pemantauan, hingga bukti pemenuhan ketentuan dalam Persetujuan Teknis dan/atau SLO.

Hal yang sama berlaku pada aspek pengendalian pencemaran udara, pengelolaan Limbah B3 dan non-B3, sampah, serta aspek lingkungan lainnya.

Artinya, PROPER pada dasarnya menguji apakah sistem pengelolaan lingkungan benar-benar berjalan dalam operasional perusahaan.

Dari Compliance Menuju Beyond Compliance

Di sinilah warna Hijau dan Emas menjadi menarik.

Peringkat Hijau dan Emas tidak diberikan hanya karena perusahaan memiliki dokumen lingkungan yang lengkap.

Penilaian beyond compliance dalam kerangka PROPER mencakup berbagai aspek yang mendorong perusahaan melampaui kewajiban minimum.

Dokumen penilaian tersebut antara lain mencakup:

  • Life Cycle Assessment (LCA);
  • Sistem Manajemen Lingkungan;
  • efisiensi energi;
  • penurunan emisi;
  • efisiensi air;
  • penurunan beban pencemaran air;
  • pengurangan dan pemanfaatan Limbah B3;
  • pengurangan dan pemanfaatan limbah non-B3;
  • pengelolaan sampah;
  • perlindungan keanekaragaman hayati;
  • pemberdayaan masyarakat;
  • tanggap kebencanaan;
  • eko-inovasi; dan
  • inovasi sosial.

Dengan demikian, Hijau dan Emas bukan sekadar “versi lebih tinggi” dari Biru.

Keduanya merepresentasikan perubahan paradigma.

Perusahaan mulai dituntut melihat lingkungan bukan hanya sebagai objek yang harus dikendalikan, tetapi sebagai bagian integral dari proses bisnis.

Hijau: Ketika Lingkungan Mulai Menjadi Bagian dari Strategi Bisnis

Perusahaan yang ingin bergerak menuju Hijau harus mulai bertanya:

Bagaimana energi dapat digunakan lebih efisien?

Bagaimana konsumsi air dapat dikurangi?

Bagaimana emisi dapat ditekan?

Bagaimana limbah dapat dikurangi sejak dari sumbernya?

Bagaimana material yang selama ini menjadi limbah dapat dimanfaatkan kembali?

Bagaimana ekosistem di sekitar perusahaan dapat dilindungi?

Dan yang tidak kalah penting:

Bagaimana seluruh upaya tersebut dapat diukur manfaat lingkungan dan ekonominya?

Inilah perbedaan antara sekadar melakukan kegiatan lingkungan dengan membangun environmental management system yang matang.

KLH/BPLH sendiri menempatkan LCA, inovasi, efisiensi sumber daya dan kontribusi sosial sebagai bagian penting dari transformasi PROPER menuju praktik industri berkelanjutan.

Emas: Bukan Sekadar Penghargaan, Tetapi Representasi Kepemimpinan Lingkungan

Peringkat Emas merupakan tingkatan yang jauh lebih menantang.

Perusahaan kandidat Emas harus menunjukkan kinerja beyond compliance dengan standar dan konsistensi yang lebih tinggi. Dalam mekanisme terbaru, penapisan kandidat Emas antara lain mempertimbangkan passing grade, konsistensi kinerja melebihi ketaatan, serta inovasi sosial.

Lebih jauh, kriteria penilaian juga memasukkan dimensi green leadership, antara lain:

  • berpikir jangka panjang;
  • keberanian mengambil risiko;
  • berpikir sistemik;
  • empati dan keberanian moral;
  • transparansi; dan
  • transendensi.

Karena itu, PROPER Emas seharusnya tidak dipahami sekadar sebagai “piala tertinggi”.

Ia seharusnya menjadi representasi bahwa keberlanjutan telah menjadi bagian dari budaya dan kepemimpinan perusahaan.

Tantangan Sesungguhnya: Kepatuhan atau Kesadaran?

Di sinilah persoalan PROPER menjadi lebih filosofis sekaligus lebih praktis.

Sebuah perusahaan dapat memiliki konsultan, dokumen, sistem pelaporan, laboratorium, SOP, dan berbagai perangkat pengelolaan lingkungan.

Namun pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah seluruh perangkat tersebut benar-benar digunakan untuk melindungi lingkungan, atau hanya dipersiapkan agar perusahaan lolos penilaian?

Jika perusahaan hanya bekerja menjelang kunjungan evaluator, maka sistem tersebut belum menjadi budaya.

Jika pemantauan hanya dilakukan karena diwajibkan, maka kesadaran lingkungan belum sepenuhnya tumbuh.

Jika inovasi hanya dibuat karena ingin mendapatkan poin, maka inovasi tersebut belum tentu menjadi bagian dari strategi keberlanjutan perusahaan.

Sebaliknya, apabila perusahaan secara konsisten mengurangi penggunaan energi, menekan emisi, mengurangi limbah, menjaga air, melindungi biodiversitas dan memberdayakan masyarakat bahkan ketika tidak ada penilaian PROPER, maka di situlah sesungguhnya kesadaran lingkungan mulai terbentuk.

PROPER Seharusnya Menjadi Cermin, Bukan Sekadar Rapor

Perusahaan sebaiknya melihat PROPER sebagai cermin kinerja lingkungan.

Rapor PROPER memang penting karena memberikan pengakuan publik terhadap kinerja perusahaan.

Tetapi manfaat yang jauh lebih penting adalah proses internal yang terjadi ketika perusahaan berusaha memperbaiki kinerjanya.

PROPER dapat mendorong perusahaan menemukan:

  • pemborosan energi;
  • penggunaan air yang tidak efisien;
  • sumber emisi yang dapat dikurangi;
  • potensi pemanfaatan limbah;
  • risiko pencemaran;
  • peluang ekonomi sirkular;
  • peluang pengurangan biaya;
  • potensi inovasi teknologi; dan
  • peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan perspektif seperti ini, biaya lingkungan dapat berubah menjadi investasi keberlanjutan.

Dari PROPER Menuju Green Industry

Tantangan berikutnya adalah bagaimana perusahaan membawa hasil PROPER ke tingkat yang lebih strategis: transformasi menuju Green Industry.

Industri hijau bukan sekadar industri yang memiliki taman, melakukan penanaman pohon atau melaksanakan kegiatan bersih-bersih lingkungan.

Green Industry menuntut perubahan pada cara industri menggunakan sumber daya dan menghasilkan produk.

Perusahaan perlu mulai melihat seluruh siklus bisnis:

bahan baku → proses produksi → energi → air → emisi → produk → distribusi → penggunaan → limbah → pemanfaatan kembali.

Pendekatan tersebut sejalan dengan penggunaan Life Cycle Assessment (LCA) yang menjadi bagian penting dalam penilaian beyond compliance. KLH/BPLH juga menekankan bahwa pendekatan LCA membantu perusahaan melihat dampak lingkungan dari bahan baku hingga pengelolaan limbah secara lebih menyeluruh.

Dengan demikian, target perusahaan seharusnya tidak berhenti pada:

“Bagaimana mendapatkan PROPER Hijau?”

Tetapi berkembang menjadi:

“Bagaimana menjadikan perusahaan kami benar-benar hijau?”

Ini merupakan dua pertanyaan yang berbeda.

Kepatuhan Tetap Penting — Tetapi Jangan Berhenti di Sana

Dorongan menuju beyond compliance bukan berarti kepatuhan menjadi tidak penting.

Justru sebaliknya.

Kepatuhan merupakan fondasi pertama.

Perusahaan tidak dapat berbicara tentang inovasi lingkungan ketika pengelolaan air limbah belum memenuhi ketentuan.

Perusahaan tidak dapat berbicara tentang ekonomi sirkular apabila Limbah B3 belum dikelola secara benar.

Perusahaan tidak dapat berbicara tentang green industry apabila kewajiban pengendalian emisi masih diabaikan.

Karena itu, pendekatan yang sehat adalah:

Compliance → Improvement → Innovation → Sustainability → Green Industry

Tahap pertama memastikan perusahaan tidak mencemari lingkungan.

Tahap berikutnya memastikan perusahaan terus memperbaiki kinerja.

Kemudian perusahaan mulai berinovasi.

Pada tahap yang lebih matang, keberlanjutan menjadi bagian dari strategi bisnis.

Dan pada akhirnya, perusahaan dapat bergerak menuju model industri yang lebih hijau dan rendah dampak.

PROPER 2026: Saatnya Perusahaan Mengubah Cara Pandang

Website resmi PROPER saat ini telah memuat penetapan peserta PROPER periode 2025–2026 melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2709 Tahun 2026. Sosialisasi mekanisme dan kriteria PROPER periode tersebut juga telah dilaksanakan pada Juni 2026.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa PROPER bukan agenda yang selesai setelah pengumuman peringkat.

PROPER adalah proses yang terus berkembang.

Kriteria semakin dinamis.

Ekspektasi terhadap kinerja lingkungan semakin tinggi.

Dan tuntutan masyarakat terhadap dunia usaha juga semakin besar.

Karena itu, perusahaan tidak seharusnya baru mempersiapkan diri ketika jadwal penilaian sudah semakin dekat.

Persiapan PROPER seharusnya dimulai dari sekarang—bahkan jauh sebelum perusahaan mengetahui kapan evaluator akan datang.

Jangan Mengejar Rapor. Bangunlah Sistem.

Pada akhirnya, perusahaan yang paling siap menghadapi PROPER bukanlah perusahaan yang paling banyak membuat dokumen menjelang penilaian.

Perusahaan yang paling siap adalah perusahaan yang sistem pengelolaan lingkungannya memang berjalan setiap hari.

Data pemantauan tersedia.

Kewajiban pelaporan terpenuhi.

Persetujuan dan perizinan lingkungan terkelola.

Limbah dikelola dengan benar.

Emisi dikendalikan.

Air digunakan secara efisien.

Energi dihemat.

Potensi pencemaran dicegah.

Biodiversitas dilindungi.

Masyarakat diberdayakan.

Inovasi dikembangkan.

Dan seluruh proses tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan.

Jika sistem seperti itu telah terbentuk, rapor PROPER bukan lagi tujuan utama.

Rapor hanyalah konsekuensi dari kinerja lingkungan yang memang baik.

Entitas Consultant: Partner Perusahaan Menuju Kinerja Lingkungan yang Lebih Baik

Membangun sistem pengelolaan lingkungan yang siap menghadapi PROPER bukan pekerjaan satu departemen.

Diperlukan integrasi antara manajemen perusahaan, produksi, engineering, HSE/EHS, lingkungan, legal, CSR/Community Development, maintenance, procurement hingga top management.

Di sinilah pendampingan profesional menjadi penting.

CV Entitas Yudhitama Consultant hadir sebagai partner perusahaan dalam mempersiapkan dan meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan, tidak hanya untuk memenuhi aspek administratif, tetapi juga untuk membantu perusahaan membangun sistem yang lebih terukur, konsisten dan berkelanjutan.

Pendampingan dapat diarahkan pada kebutuhan perusahaan, antara lain:

  • Gap Assessment PROPER;
  • evaluasi kesiapan kinerja lingkungan;
  • pemetaan aspek dan kewajiban PROPER;
  • pendampingan pemenuhan aspek compliance;
  • pendampingan beyond compliance;
  • sistem manajemen lingkungan;
  • pengendalian pencemaran air dan udara;
  • pengelolaan Limbah B3 dan non-B3;
  • pengelolaan sampah;
  • efisiensi energi dan air;
  • pengurangan emisi;
  • perlindungan keanekaragaman hayati;
  • penyusunan dan penguatan program inovasi lingkungan;
  • pemberdayaan masyarakat dan inovasi sosial;
  • penyusunan dokumentasi pendukung PROPER; serta
  • strategi transformasi menuju praktik Green Industry.

Pendekatannya sederhana tetapi fundamental:

Bukan sekadar mempersiapkan perusahaan agar mendapatkan warna PROPER yang baik, tetapi membangun sistem agar perusahaan memang memiliki kinerja lingkungan yang baik.

Karena pada akhirnya, lingkungan bukan sekadar indikator penilaian. Lingkungan adalah tempat perusahaan memperoleh sumber daya, tempat masyarakat hidup, dan ruang yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.

CV Entitas Yudhitama Consultant

Solusi Tepat & Terpercaya untuk Perizinan Lingkungan Anda

🌐 entitasconsultant.my.id
📧 info@entitasconsultant.my.id
📸 @entitas_consultant
📞 0819-9578-1346

Mari bersiap menghadapi PROPER bukan hanya untuk mendapatkan peringkat, tetapi untuk membangun perusahaan yang benar-benar bertanggung jawab, berkelanjutan, dan siap menuju Green Industry. [Admin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *