Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS Limbah B3) Pasca PP 22 Tahun 2021: Definisi, Persyaratan, dan Tata Cara Pemenuhannya

.

.

Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS Limbah B3) Pasca PP 22 Tahun 2021: Definisi, Persyaratan, dan Tata Cara Pemenuhannya

Pendahuluan

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan lingkungan hidup. Hampir seluruh sektor usaha dan kegiatan, mulai dari industri manufaktur, rumah sakit, laboratorium, pertambangan, hingga bengkel kendaraan bermotor dapat menghasilkan Limbah B3 yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan membahayakan kesehatan manusia apabila tidak dikelola dengan baik.

Sejak berlakunya PP Nomor 22 Tahun 2021 dan PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021, sistem perizinan TPS Limbah B3 mengalami perubahan signifikan. Istilah “Izin TPS Limbah B3” yang sebelumnya dikenal pada rezim PP 101 Tahun 2014 pada dasarnya telah berubah menjadi pemenuhan standar atau rincian teknis penyimpanan Limbah B3 yang terintegrasi dalam perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan.

Definisi Penyimpanan Limbah B3

Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 sebelum Limbah B3 tersebut diserahkan kepada pihak lain yang memiliki persetujuan untuk melakukan pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, atau penimbunan Limbah B3.

Tempat yang digunakan untuk kegiatan tersebut dikenal sebagai:

Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3

TPS Limbah B3 berfungsi sebagai lokasi penampungan sementara sebelum limbah dikirim ke pengelola Limbah B3 yang berizin.

Tujuan utama TPS Limbah B3 adalah:

  • mencegah pencemaran lingkungan;
  • mencegah terjadinya tumpahan Limbah B3;
  • memudahkan segregasi dan identifikasi limbah;
  • menjamin keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar;
  • memastikan Limbah B3 dapat ditelusuri hingga pengelolaan akhirnya.

Siapa yang Wajib Memiliki TPS Limbah B3?

Pada prinsipnya setiap penghasil Limbah B3 wajib melakukan penyimpanan Limbah B3 sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Contoh penghasil Limbah B3 antara lain:

Sektor Industri

  • industri tekstil;
  • industri makanan dan minuman;
  • industri kimia;
  • industri farmasi;
  • industri logam.

Sektor Kesehatan

  • rumah sakit;
  • klinik;
  • laboratorium kesehatan;
  • puskesmas.

Sektor Transportasi dan Otomotif

  • bengkel kendaraan;
  • pool kendaraan;
  • perusahaan transportasi.

Sektor Energi dan Pertambangan

  • PLTU;
  • pembangkit listrik;
  • pertambangan;
  • depot BBM.

Sektor Perkantoran dan Komersial

  • gedung perkantoran;
  • pusat perbelanjaan;
  • hotel;
  • bandara;
  • pelabuhan.

Contoh Limbah B3 yang umum dihasilkan:

  • oli bekas;
  • aki bekas;
  • sludge IPAL;
  • lampu TL bekas;
  • kemasan bahan kimia;
  • limbah medis;
  • kain majun terkontaminasi;
  • filter bekas;
  • katalis bekas.

Apakah TPS Limbah B3 Masih Memerlukan Izin?

Ini merupakan salah satu perubahan terbesar setelah terbitnya PP 22 Tahun 2021.

Sebelumnya:

  • TPS Limbah B3 memerlukan izin khusus dari pemerintah daerah.

Saat ini:

  • izin TPS Limbah B3 tidak lagi diterbitkan sebagai izin terpisah.
  • kewajiban penyimpanan Limbah B3 dipenuhi melalui:
    • standar penyimpanan yang terintegrasi ke NIB bagi kegiatan SPPL;
    • rincian teknis penyimpanan yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan bagi kegiatan UKL-UPL atau AMDAL.

Dengan demikian, istilah yang lebih tepat saat ini adalah: Pemenuhan Standar atau Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3.

Persyaratan Teknis TPS Limbah B3

Menurut Pasal 52 PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021, tempat penyimpanan Limbah B3 minimal harus memenuhi persyaratan berikut:

A. Bangunan Penyimpanan

  • terlindung dari hujan;
  • memiliki atap;
  • area tertutup dan aman;
  • memiliki lantai kedap air;
  • mudah diakses untuk kegiatan pengangkutan.

B. Kemasan Limbah B3

Kemasan harus:

  • berbahan logam atau plastik yang sesuai;
  • tidak bocor;
  • tidak berkarat;
  • tidak rusak;
  • memiliki tutup yang kuat.

C. Simbol dan Label

Wajib dilengkapi:

  • simbol Limbah B3;
  • label identifikasi Limbah B3;
  • informasi jenis limbah;
  • kode Limbah B3 sesuai regulasi.

D. Pengelompokan Limbah

Limbah harus dipisahkan berdasarkan:

  • jenis limbah;
  • karakteristik limbah;
  • kompatibilitas bahan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Dalam pengajuan rincian teknis penyimpanan Limbah B3 umumnya diperlukan:

Dokumen Administratif

  • NIB;
  • Persetujuan Lingkungan;
  • UKL-UPL atau AMDAL;
  • identitas perusahaan.

Dokumen Teknis

  • layout TPS Limbah B3;
  • gambar bangunan TPS;
  • denah lokasi;
  • daftar Limbah B3 yang dihasilkan;
  • neraca Limbah B3;
  • prosedur operasional (SOP);
  • prosedur tanggap darurat;
  • data kemasan Limbah B3.

Dokumen Pendukung

  • foto lokasi;
  • data sumber Limbah B3;
  • estimasi volume Limbah B3.

Proses Pengajuan TPS Limbah B3

Secara umum tahapan yang dilakukan adalah:

Tahap 1

Identifikasi Limbah B3 yang dihasilkan.

Tahap 2

Penyusunan desain TPS Limbah B3.

Tahap 3

Penyusunan rincian teknis penyimpanan Limbah B3.

Tahap 4

Integrasi ke:

  • dokumen UKL-UPL;
  • dokumen AMDAL;
  • atau standar lingkungan pada OSS.

Tahap 5

Evaluasi oleh instansi lingkungan hidup sesuai kewenangannya.

Tahap 6

Penerbitan Persetujuan Lingkungan yang memuat rincian teknis penyimpanan Limbah B3.

Kewajiban Setelah TPS Limbah B3 Beroperasi

Penghasil Limbah B3 wajib:

  • melakukan pencatatan Limbah B3;
  • melakukan penyimpanan sesuai standar;
  • memasang simbol dan label;
  • menjaga kondisi bangunan TPS;
  • menyerahkan Limbah B3 kepada pihak berizin;
  • menyampaikan pelaporan pengelolaan Limbah B3 secara berkala;
  • menyimpan bukti serah terima dan manifest Limbah B3.

Risiko dan Sanksi

Apabila penyimpanan Limbah B3 tidak memenuhi ketentuan, pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif berupa:

  • teguran tertulis;
  • paksaan pemerintah;
  • denda administratif;
  • pembekuan perizinan berusaha;
  • pencabutan perizinan berusaha.

Kesimpulan

TPS Limbah B3 merupakan fasilitas wajib bagi setiap penghasil Limbah B3 yang digunakan untuk menyimpan limbah secara aman sebelum diserahkan kepada pengelola berizin. Pasca berlakunya PP 22 Tahun 2021 dan PermenLHK 6 Tahun 2021, sistem “Izin TPS Limbah B3” telah bertransformasi menjadi pemenuhan standar atau rincian teknis penyimpanan Limbah B3 yang terintegrasi dalam Persetujuan Lingkungan dan sistem perizinan berusaha. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa desain bangunan TPS, sistem pengemasan, pelabelan, pencatatan, dan prosedur pengelolaan telah sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku agar terhindar dari risiko pencemaran lingkungan maupun sanksi administratif. (Admin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *