Permen LH Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik

.

.

Permen LH Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik

Pemerintah Terbitkan Standar Baru Pengelolaan Air Limbah Domestik

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan ketentuan baru mengenai Baku Mutu Air Limbah Domestik dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik. Regulasi ini diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat PP Nomor 22 Tahun 2021 sekaligus untuk memperkuat upaya pengendalian pencemaran air dari kegiatan domestik yang dihasilkan oleh berbagai sektor usaha dan kegiatan.

Peraturan ini berlaku bagi seluruh usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik, termasuk kawasan industri, perkantoran, rumah sakit, hotel, pusat perbelanjaan, pergudangan, fasilitas pendidikan, dan berbagai kegiatan lainnya.

1. Latar Belakang Terbitnya Peraturan

Permen LH Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan dengan beberapa tujuan utama, yaitu:

  • menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  • memastikan setiap air limbah domestik diolah sebelum dilepas ke lingkungan;
  • menyediakan standar teknologi pengolahan air limbah yang seragam;
  • menurunkan beban pencemar air;
  • mencegah terjadinya pencemaran badan air akibat pembuangan air limbah domestik yang tidak memenuhi standar.

Regulasi ini juga menjadi jawaban atas kebutuhan penyederhanaan dan standarisasi sistem pengolahan air limbah domestik yang selama ini memiliki variasi desain dan kinerja yang sangat beragam.

2. Dasar Hukum

Permen LH Nomor 11 Tahun 2025 disusun berdasarkan beberapa regulasi utama, antara lain:

  • UUD 1945 Pasal 17 ayat (3);
  • UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  • PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Perpres Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup;
  • Perpres Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3. Baku Mutu Air Limbah

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap usaha dan kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib memenuhi baku mutu yang ditetapkan sebelum air limbah dibuang atau dimanfaatkan.

Penerapan baku mutu dibedakan berdasarkan:

  • sistem pengolahan (tersendiri atau terintegrasi);
  • jenis air limbah (kakus dan nonkakus);
  • tujuan pelepasan air limbah.

Parameter utama yang diatur meliputi:

  • pH;
  • BOD;
  • COD;
  • TSS;
  • minyak dan lemak;
  • MBAS/deterjen;
  • residual klorin;
  • fecal coliform;
  • parameter mikrobiologi tertentu untuk fasilitas pelayanan kesehatan.

4. Pembuangan Air Limbah

Permen LH 11 Tahun 2025 memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai pembuangan air limbah domestik ke:

  • badan air permukaan;
  • drainase;
  • saluran irigasi.

Untuk kegiatan dengan debit kecil hingga sedang, pemerintah menetapkan standar teknologi yang dapat langsung digunakan tanpa harus menyusun kajian teknis yang kompleks, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini.

5. Pemanfaatan Air Limbah

Salah satu terobosan penting dalam regulasi ini adalah pengaturan lebih jelas mengenai pemanfaatan air limbah domestik.

Air limbah yang telah diolah dapat dimanfaatkan untuk:

  • penyiraman taman;
  • pencucian area;
  • resapan pada formasi tertentu;
  • imbuhan air tanah;
  • pengendalian intrusi air laut.

Namun demikian, pemanfaatan tersebut hanya dapat dilakukan apabila kualitas air hasil olahan memenuhi baku mutu yang ditetapkan pemerintah.

6. Baku Mutu Air Limbah untuk Pengolahan Terintegrasi

Permen ini juga mengatur mekanisme baru bagi kegiatan yang mengolah air limbah domestik secara terintegrasi dengan air limbah non-domestik.

Dalam sistem ini, nilai baku mutu dihitung berdasarkan:

  • debit masing-masing sumber air limbah;
  • konsentrasi parameter pencemar;
  • perhitungan beban pencemar gabungan.

Pendekatan ini memberikan fleksibilitas bagi kawasan industri, kawasan komersial, dan fasilitas terpadu yang menggunakan sistem IPAL gabungan.

7. Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah

Untuk pertama kalinya pemerintah menetapkan standar teknologi pengolahan air limbah domestik secara rinci dalam satu regulasi nasional.

Teknologi yang diakomodasi antara lain:

Untuk debit ≤ 3 m³/hari

  • tangki septik sesuai SNI;
  • paket IPAL siap pakai bersertifikat;
  • unit pemisah minyak dan lemak (grease trap) apabila diperlukan.

Untuk debit > 3 m³/hari hingga ≤ 50 m³/hari

  • anaerobic reactor;
  • biofilter;
  • activated sludge;
  • sequencing batch reactor (SBR);
  • moving bed biofilm reactor (MBBR);
  • membrane bioreactor (MBR);
  • constructed wetland;
  • stabilization pond;
  • filtrasi;
  • desinfeksi.

Selain itu, pelaku usaha tetap diperbolehkan menggunakan teknologi lain sepanjang mampu memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.

8. Ketentuan Peralihan

Peraturan ini memberikan masa transisi bagi usaha dan kegiatan yang telah memiliki persetujuan lingkungan maupun persetujuan teknis sebelumnya.

Perusahaan yang:

  • menghasilkan air limbah domestik lebih dari 50 m³/hari;
  • melakukan pemanfaatan air limbah;
  • telah memiliki Persetujuan Teknis atau SPPL sebelumnya;

wajib melakukan penyesuaian dokumen lingkungan apabila baku mutu yang digunakan belum sesuai dengan ketentuan baru.

Batas waktu penyesuaian diberikan paling lama 2 tahun sejak peraturan mulai berlaku.

9. Ketentuan Penutup

Dengan berlakunya Permen LH Nomor 11 Tahun 2025:

  • PermenLHK Nomor P.68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  • ketentuan air limbah domestik dan air limbah saniter dalam Permen LH Nomor 19 Tahun 2010 sektor migas dan panas bumi juga dicabut.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada tahun 2025.

Kesimpulan

Permen LH Nomor 11 Tahun 2025 merupakan regulasi penting yang memperbarui sistem pengelolaan air limbah domestik di Indonesia. Selain menetapkan baku mutu yang lebih terstruktur, regulasi ini juga memperkenalkan standar teknologi pengolahan yang jelas, mengatur pemanfaatan air limbah, memberikan mekanisme pengolahan terintegrasi, serta menyediakan masa transisi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan dokumen lingkungan yang telah dimiliki. Dengan demikian, diharapkan kualitas pengelolaan air limbah domestik di Indonesia menjadi lebih efektif, terukur, dan mampu mendukung upaya perlindungan kualitas sumber daya air secara berkelanjutan.

Butuh Pendampingan Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah?

Penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah memerlukan pemahaman yang baik terhadap ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021, PermenLHK Nomor 5 Tahun 2021, PermenLHK Nomor 6 Tahun 2021, serta Permen LH Nomor 11 Tahun 2025. Proses penyusunannya tidak hanya mencakup aspek administrasi, tetapi juga memerlukan kajian teknis mengenai karakteristik air limbah, desain dan kinerja IPAL, neraca air, debit pembuangan, titik penaatan, baku mutu yang berlaku, hingga kesesuaian dengan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan.

Entitas Consultant hadir sebagai mitra profesional yang siap mendampingi perusahaan, kawasan industri, rumah sakit, hotel, pusat perbelanjaan, maupun berbagai jenis usaha dan kegiatan lainnya dalam proses penyusunan dan pengajuan Persetujuan Teknis Air Limbah secara komprehensif. Dengan didukung tenaga ahli berpengalaman di bidang lingkungan hidup, perizinan, dan pengelolaan air limbah, kami membantu memastikan seluruh dokumen dan aspek teknis telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sehingga proses pengajuan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Mulai dari tahap identifikasi kewajiban perizinan, penapisan jenis Pertek (Standar atau Kajian), penyusunan dokumen teknis, pendampingan verifikasi, hingga persiapan pengajuan Surat Kelayakan Operasional (SLO), Entitas Consultant berkomitmen menjadi mitra perizinan yang profesional, amanah, dan terpercaya untuk mendukung kepatuhan lingkungan serta keberlanjutan usaha Anda.

Entitas Consultant

Developing & Enhancing Your Business

(Admin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *