JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan B3. Agenda ini diselenggarakan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman serta kapasitas para pelaku usaha agar senantiasa patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan yang berlangsung secara bauran (hybrid) melalui ruang virtual Zoom Meeting dan didukung dengan pelaksanaan tatap muka (offline) ini mengupas tuntas berbagai pilar krusial pengelolaan B3. Ragam materi komprehensif disampaikan kepada peserta, meliputi arah kebijakan pengelolaan B3, standarisasi simbol dan label Globally Harmonized System (GHS), tata cara pengangkutan B3, penanganan khusus terhadap Polychlorinated Biphenyls (PCBs), hingga sistem pelaporan pengelolaan B3 berbasis digital.
Landasan Hukum Kepatuhan Pelaporan B3
Pelaporan pengelolaan B3 merupakan mandat yuridis yang wajib dipenuhi oleh dunia industri. Berdasarkan Pasal 31 PP No. 74 Tahun 2001, setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 diwajibkan untuk menyampaikan laporan tertulis secara berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali. Laporan ini ditujukan kepada instansi penanggung jawab, instansi berwenang di bidang tugas masing-masing, serta Gubernur/Bupati/Walikota setempat.
Secara rinci, KLH/BPLH memetakan empat klaster pelaporan wajib berdasarkan aktivitas usaha, yaitu:
-
Realisasi Impor B3: Ditujukan bagi perusahaan pemegang Surat Keterangan (SK) Registrasi B3 dengan periode laporan per semester (Januari–Juni dan Juli–Desember).
-
Produksi B3: Berlaku bagi produsen B3 untuk pasar ekspor maupun domestik, yang dilaporkan setiap 6 bulan sekali.
-
Penggunaan B3: Wajib bagi korporasi yang memanfaatkan B3 dalam proses produksi maupun non-produksi dengan periode laporan per semester.
-
Pengangkutan B3: Khusus bagi perusahaan pemegang Surat Rekomendasi Pengangkutan B3, laporan wajib disampaikan 1 (satu) tahun sekali sejak dokumen rekomendasi diterbitkan.
Transformasi Digital Lewat Sistem PILAR dan Manfaatnya
Salah satu sorotan utama dalam Bimtek ini adalah adopsi penuh sistem pelaporan online melalui aplikasi PILAR (Pusat Informasi Layanan dan Pelaporan B3). Melalui portal digital ini, pemerintah menawarkan lima keunggulan utama (manfaat) bagi ekosistem industri, di antaranya:
-
Mudah: Menyederhanakan proses penginputan, pengorganisasian, penyimpanan, hingga pengiriman data transaksi B3.
-
Aman: Sistem dilengkapi dashboard terproteksi yang hanya dapat diakses pengguna sah melalui username dan password unik.
-
Fleksibel: Pengisian data dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja berbasis web browser tanpa memerlukan instalasi aplikasi rumit.
-
Paperless: Mengurangi tumpukan kertas karena tanda terima dokumen diterbitkan otomatis dalam format digital (softcopy).
-
Traceability: Riwayat seluruh rantai transaksi B3 terekam dengan rapi dan mudah ditelusuri.
Selain itu, keandalan sistem dibuktikan dengan fitur integrasi yang otomatis mengeluarkan Bukti Penyampaian Laporan (Tanda Terima) lengkap dengan nomor unik penerbitan dan kode QR (QR Code) begitu pelaku usaha mengunggah berkasnya secara valid ke sistem.
Mengurai Tantangan di Lapangan
Meskipun sistem digital telah disiapkan, KLH/BPLH secara transparan memaparkan sejumlah potret permasalahan yang masih membayangi tingkat kepatuhan industri saat ini.
Data riil dari sistem PILAR merekam tingkat kepatuhan pelaporan yang dinilai masih rendah. Tercatat baru ada 377 perusahaan yang merampungkan pelaporan Semester I Tahun 2025, dan menyusut drastis menjadi hanya 52 perusahaan pada Semester II Tahun 2025. Lebih memprihatinkan, grafik pelaporan untuk Semester I Tahun 2026 berjalan sangat lambat, di mana baru ada 14 perusahaan yang tercatat masuk dalam tahap perancangan (drafting) berkas laporan.
Kondisi tersebut dipicu oleh beberapa kendala teknis dan operasional di lapangan, antara lain:
-
Masih adanya perusahaan yang belum terhubung sepenuhnya ke sistem induk SIMPEL, sehingga memicu hambatan akses masuk ke aplikasi PILAR.
-
Banyak data Surat Keputusan (SK) lama hasil penerbitan manual masa lalu yang belum termigrasi secara utuh ke pangkalan data digital PILAR, menyulitkan perusahaan karena data perizinannya belum tersedia di sistem.
-
Hambatan dalam pelaporan pembelian lokal, akibat pihak supplier (pemasok) lokal kerap enggan membagikan nomor Surat Registrasi B3 mereka kepada perusahaan pembeli.
Rencana Tindak Lanjut Pemerintah
Merespons dinamika tersebut, Direktorat Pengelolaan B3 telah menyusun tiga pilar rencana tindak lanjut guna mengakselerasi kepatuhan nasional:
-
Mengintegrasikan kewajiban pelaporan pengelolaan B3 sebagai salah satu syarat mutlak dalam proses perpanjangan perizinan berusaha.
-
Melakukan evaluasi berkala secara ketat terhadap kinerja pelaporan Pengelolaan B3 di setiap sektor industri.
-
Menggencarkan program edukasi lewat sosialisasi masif, bimbingan teknis lanjutan, serta membuka layanan klinik konsultasi (coaching clinic) khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala teknis.
Melalui pelaksanaan Bimtek ini, KLH/BPLH berharap rantai kemitraan dengan dunia industri dapat terjalin lebih erat. Kepatuhan pelaporan bukan sekadar pemenuhan beban administratif, melainkan wujud tanggung jawab kolektif dan komitmen investasi hijau demi perlindungan lingkungan yang berkelanjutan bagi generasi masa depan. (Admin)
Download Materi Bimtek
DOWNLOAD

Leave a Reply